Legalitas atau Dasar Hukum Homeschooling (biMBA) di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang, yaitu: UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 31 Ayat: (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 27: Kegiatan pendidikan […]
Arsip: FAQs
Sistem Pembelajaran
Sistem Pembelajaran Homeschooling biMBA Homeschooling Komunitas Proses pembelajaran dilakukan di unit biMBA-AIUEO. Dalam komunitas jadwal dibuat bersama antara tutor (guru) dan siswa/i, agar tercipta suasana belajar yang menyenangkan. Homeschooling Distance Learning (DL) Anak belajar secara mandiri di rumah dengan didampingi orangtua sebagai perancang, pendidik, dan pengembang. Jika diperlukan boleh mengundang tutor (guru) sesuai dengan kebutuhan […]
Apa latar belakang memilih Homeschooling biMBA?
Setiap anak mempunyai gaya belajar yang berbeda dan tidak mungkin bisa dibuat sama untuk semua anak sehingga banyak anak tidak mau bersekolah di sekolah umum. Ada yang anak yang sudah bisa merintis masa depannya sebagai penulis, atlet, designer maupun artis. Ada juga putra-putri yang mengalami kendala berkebutuhan khusus/Special Needs, yang tidak bisa bersekolah di sekolah formal akan […]
Apakah Homeschooling biMBA dapat diselenggarakan sendiri di rumah?
YA. Pendidikan Homeschooling biMBA sesuai dengan namanya adalah melakukan kegiatan pembelajaran sendiri di rumah yang dapat diselenggarakan oleh keluarga maupun kelompok belajar. Orangtua berhak untuk menentukan sendiri format dari pelajaran yang akan diberikan kepada anaknya, sesuai dengan tingkat kebutuhan dan kemampuan putra putrinya. Semuanya tidak selalu harus berpatokan dengan kurikulum sekolah formal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. […]
Bagaimana status kelulusan Homeschooling biMBA?
Bagi siswa siswi yang telah mengikuti kegiatan homeschooling ( sekolah rumah ) baik yang diselenggarakan oleh individu maupun secara berkelompok (komunitas) dapat mengikuti suatu ujian kesetaraan yang diselenggarakan oleh pemerintah, dalam hal ini Depdikbud, setelah memenuhi syarat-syarat tertentu. Bila lulus dalam ujian, maka peserta didik berhak untuk memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh Depdiknas langsung. Ijasah atau sertifikat kelulusan ini memiliki derajat […]