FAQ

Tentang Homeschooling biMBA

Homeschooling biMBA adalah salah satu bentuk pendidikan informal yang diselenggarakan oleh biMBA-AIUEO yang terdiri dari Komunitas dan Distance Learning

Setiap anak mempunyai gaya belajar yang berbeda dan tidak mungkin bisa dibuat sama untuk semua anak sehingga banyak anak tidak mau bersekolah di sekolah umum. Ada yang anak yang sudah bisa merintis masa depannya sebagai penulis, atlet, designer maupun artis. Ada juga putra-putri yang mengalami kendala berkebutuhan khusus/Special Needs, yang tidak bisa bersekolah di sekolah formal akan mengalami banyak kendala.

  • Homeschooling Komunitas
    Proses pembelajaran dilakukan di unit biMBA-AIUEO. Dalam komunitas jadwal dibuat bersama antara tutor (guru) dan siswa/i, agar tercipta suasana belajar yang menyenangkan.
  • Homeschooling Distance Learning (DL)
    Anak belajar secara mandiri di rumah dengan didampingi orangtua sebagai perancang, pendidik, dan pengembang. Jika diperlukan boleh mengundang tutor (guru) sesuai dengan kebutuhan anak didik.

Ya.
Pendidikan Homeschooling biMBA sesuai dengan namanya adalah melakukan kegiatan pembelajaran sendiri di rumah yang dapat diselenggarakan oleh keluarga maupun kelompok belajar. Orangtua berhak untuk menentukan sendiri format dari pelajaran yang akan diberikan kepada anaknya, sesuai dengan tingkat kebutuhan dan kemampuan putra putrinya. Semuanya tidak selalu harus berpatokan dengan kurikulum sekolah formal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dasar Hukum dan Ijazah

Legalitas atau Dasar Hukum Homeschooling (biMBA) di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang, yaitu:
A. UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 31 Ayat:
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

B. Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 27:
(1) Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
(2) Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Bagi siswa siswi yang telah mengikuti kegiatan homeschooling (sekolah rumah) baik yang diselenggarakan oleh individu maupun secara berkelompok (komunitas) dapat mengikuti suatu ujian kesetaraan yang diselenggarakan oleh pemerintah, dalam hal ini Depdikbud, setelah memenuhi syarat-syarat tertentu. Bila lulus dalam ujian, maka peserta didik berhak untuk memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh Depdiknas langsung.

Ijasah atau sertifikat kelulusan ini memiliki derajat yang sama seperti ijasah yang dikeluarkan bagi siswa di sekolah formal. Dapat digunakan untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi di sekolah formal seperti dari tingkat SD ke SMP, SMP ke SMU Negeri, atau dari SMU ke perguruan tinggi maupun swasta yang diinginkan. Bahkan untuk mendaftar ke sekolah di luar negeri, ijasah yang diperoleh dapat digunakan.

Tentang IXL

IXL adalah situs pembelajaran online yang bisa dijadikan sebagai latihan pembelajaran yang berisi soal Matematika dan Bahasa Inggris. IXL bisa digunakan untuk anak usia playgroup sampai dengan SMA.

Kelebihan IXL yaitu:

  • Soal yang disajikan terlihat menarik. hal ini terlihat dari beberapa soal dengan gambar yang menarik sehingga anak mudah dalam menjawabnya.
  • Soal diberikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan anak.
  • Bagi orangtua ada laporan progres anak selama mengerjakan latihan sehingga orangtua dapat mengetahui kemampuan anak setiap minggunya
  • Diberikan medali saat anak mencapai ukuran menguasai materi.
  • Diberikan award dan sertifikat dengan nama anak langsung dari IXL yang dapat di print sendiri.

Untuk menjadi anggota IXL, bapak/ibu bisa mendaftarkan nama putra-putri melalui situs Homeschoooling biMBA Lalu kami akan memberitahukan informasi selanjutnya.

Kembali ke Atas