Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengakomodasi homeschooling sebagai salah satu alternatif pembelajaran yang dapat dilakukan oleh masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Homeschooling berada di bawah naungan Direktorat Pendidikan Kesetaraan, Direktorat Jendral Pendidikan Luar Sekolah, Departemen Pendidikan Nasional. Siswa yang memilih Homeschooling akan memperoleh ijazah kesetaraan yang di keluarkan oleh DEPDIKNAS yaitu paket A setara SD, paket B setara SMP dan paket C setara SMU. Ijazah ini dapat digunakan untuk meneruskan pendidikan ke sekolah formal atau yang lebih tinggi bahkan ke luar negeri sekalipun.
Kurikulum
Kurikulum Homeschooling Kak Seto mengacu kepada peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Selain itu kurikulum yang diterapkan adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang disusun oleh Homeschooling Kak Seto. Dalam kegiatan tutorial, kedua acuan tersebut disusun dan disampaikan dengan metode Homeschooling Kak Seto, sehingga dirasakan berbeda dengan sekolah formal, sehingga peserta dapat mengikuti proses pembelajaran dengan menyenangkan.