Dasar Hukum

Legalitas atau Dasar Hukum Homeschooling (biMBA) di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang, yaitu: UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 31 Ayat: (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 27: Kegiatan pendidikan […]

Apakah ijazah Homeschooling biMBA sama dengan ijazah sekolah formal?

Setara. Berdasarkan kebijakan mengenai pendidikan di Indonesia diatur dalam UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Di dalam UU tersebut, disebutkan mengenai keberadaan 3 (tiga) jalur pendidikan yang diakui pemerintah, yaitu: jalur pendidikan formal (sekolah), nonformal (kursus, pendidikan kesetaraan), dan informal (pendidikan oleh keluarga dan lingkungan). Anak-anak yang belajar melalui homeschooling (jalur pendidikan informal) […]

Kembali ke Atas