Setara.
Berdasarkan kebijakan mengenai pendidikan di Indonesia diatur dalam UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Di dalam UU tersebut, disebutkan mengenai keberadaan 3 (tiga) jalur pendidikan yang diakui pemerintah, yaitu: jalur pendidikan formal (sekolah), nonformal (kursus, pendidikan kesetaraan), dan informal (pendidikan oleh keluarga dan lingkungan).
Anak-anak yang belajar melalui homeschooling (jalur pendidikan informal) dapat memperoleh ijazah dengan cara mengikuti ujian kesetaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Ujian Kesetaraan terdiri atas tiga jenjang, yaitu Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA).
Category:
Dasar Hukum, Ijazah dan Sistem Pembelajaran
Tinggalkan Balasan