Apakah ijazah Homeschooling biMBA sama dengan ijazah sekolah formal?
Setara.
Berdasarkan kebijakan mengenai pendidikan di Indonesia diatur dalam UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Di dalam UU tersebut, disebutkan mengenai keberadaan 3 (tiga) jalur pendidikan yang diakui pemerintah, yaitu: jalur pendidikan formal (sekolah), nonformal (kursus, pendidikan kesetaraan), dan informal (pendidikan oleh keluarga dan lingkungan).
Anak-anak yang belajar melalui homeschooling (jalur pendidikan informal) dapat memperoleh ijazah dengan cara mengikuti ujian kesetaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Ujian Kesetaraan terdiri atas tiga jenjang, yaitu Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA).
Category:
Dasar Hukum, Ijazah dan Sistem Pembelajaran

Berarti kita ujian nya sama kaya sekolah biasa?
Haloo ayah/bunda,
Seperti halnya dengan sekolah formal, ananda harus mengikuti ujian kesetaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Ananda bisa mengikuti ujian melalui PKBM terdekat ataupun PKBM yang sudah terafiliasi dengan Homeschooling biMBA.