Bagi siswa siswi yang telah mengikuti kegiatan homeschooling ( sekolah rumah ) baik yang diselenggarakan oleh individu maupun secara berkelompok (komunitas) dapat mengikuti suatu ujian kesetaraan yang diselenggarakan oleh pemerintah, dalam hal ini Depdikbud, setelah memenuhi syarat-syarat tertentu. Bila lulus dalam ujian, maka peserta didik berhak untuk memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh Depdiknas langsung.
Ijasah atau sertifikat kelulusan ini memiliki derajat yang sama seperti ijasah yang dikeluarkan bagi siswa di sekolah formal. Dapat digunakan untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi di sekolah formal seperti dari tingkatSD ke SMP, SMP ke SMU Negeri, atau dari SMU ke perguruan tinggi maupun swasta yang diinginkan. Bahkan untuk mendaftar ke sekolah di luar negeri, ijasah yang diperoleh dapat digunakan. Apabila ada sekolah atau lembaga pendidikan yang menolak ijasah yang telah dikeluarkan oleh Debdikbud ini, sekolah tersebut wajib dilaporkan ke pemerintah dalam hal ini melalui Depdikbud.